Dalam Statuta Politeknik Negeri Madura Senat diatur dalam pasal 34 – 35 PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Pasal 34
- Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
- penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik sivitas akademika;
- pengawasan terhadap:
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik; dan
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
- pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
- pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
- pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
- Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
- Keanggotaan Senat terdiri atas:
- 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
- Direktur;
- wakil direktur;
- Ketua Jurusan; dan
- Kepala Pusat.
- Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Jurusan.
- Senat terdiri atas:
- Ketua merangkap Anggota;
- Sekretaris merangkap Anggota; dan
- Anggota
- Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur.
- Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
- Masa jabatan anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.
DAFTAR NAMA SENAT AKADEMIK
No | Nama Dan NIP/NIPPPK/NIK | Jabatan | Perwakilan Dari |
1 | M. Musta’in, M.T. NIP. 198201252014041001 Penata, III/c |
Ketua Senat | Wakil Dosen Jurusan Teknik Bangunan Kapal |
2 | Dr. Arman Jaya, S.T., M.T. NIP 196602081989031002 Pembina, IV/a |
Anggota | Direktur |
3 | Mohd. Syafrudin, S.T., M.Eng. NIP 196605071990031002 Penata Tingkat I, III/d |
Anggota | Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
4 | Laily Ulfiyah, M.T. NIP 198608062014042002 Penata, III/c |
Anggota | Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan |
5 | Endang Fauziyah Susilawati, M.Kep. NIP 197411292000122002 Penata, III/c |
Anggota | Wakil Direktur Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi |
6 | Misbakhul Fatah, S.T., M.T. NIPPPK. 197811262021211003 -/ X |
Sekretaris | Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin Alat Berat |
7 | M. Sohibul Hajah, S.T., M.T. NIP 197505272015041001 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan |
8 | Moh. Jauhari, S.T., M.T. NIP. 199208102019031018 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat |
9 | Akhmad Arif Kurdianto, M.T. NIPPPK 198403152021211002 -/ X |
Anggota | Ketua Jurusan Teknik Listrik Industri |
10 | Mohammad Anas Fikri, S.T., M.T. NIPPPK 197705222021211005 -/ X |
Anggota | Ketua Jurusan Teknik Mesin Alat Berat |
11 | Anauta Lungiding Angga Risdianto, S.T., M.T. NIP 198408062019031010 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Ketua Jurusan Teknik Bangunan Kapal |
12 | Anggeria Oktavisa Denta, S.Si., M.M., M. Biotech. NIK 4110182018 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Ketua Jurusan Kesehatan |
13 | Nurir Rohmah, M.Ed. NIPPPK 199102272021212001 -/ X |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Teknik Listrik Industri |
14 | Abdillah Fashiha Ilman, S.T., M.T. NIP. 199109112019031009 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Teknik Listrik Industri |
15 | Ike Dayi Febriana, S.Si., M.T. NIP. 199002162019032011 Penata Muda Tingkat I, III/b |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin Alat Berat |
16 | Akh. Maulidi, S.T., M.T. NIPPPK 198001222021211002 -/ X |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Teknik Bangunan Kapal |
17 | Abdan Syakura, S. Kep., Ns., M.Kep. NIK. 4110181023 Penata Tingkat I, III/b |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Kesehatan |
18 | Hilmah Noviandry Rahman, S.Kep., Ns., M. Kes. NIK. 4110182015 Penata Tingkat I, III/b |
Anggota | Wakil Dosen Jurusan Kesehatan |