Bagian Umum dan Kepegawaian

​​Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  penyiapan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi, urusan ketatausahaan, meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, perlengkapan,  pengelolaan kepegawaian dan tugas umum lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas  sub bagian umum dan kepegawaian;
  3. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas  sub bagian umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud  sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan mengoordinasikan program kerja sub bagian;
  3. Membina dan mengarahkan  bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  5. Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat dan urusan kearsipan;
  6. Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
  7. Memmecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
  8. Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
  9. Melaksanakan dan mengoordinasikan dan  urusan yang terkait dengan pengelolaan  perlengkapan;
  10. Melaksanakan  dan mengoordinasikan  urusan yang terkait dengan pengelolaan kepegawaian;
  11. Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  13. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
  14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
X
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami