UPT Pusat Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta memberikan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) UPT Pusat Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Pusat Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pusat Informasi dan Komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan
jaringan;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Informasi dan Komunikasi.
UPT Pusat Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.