UPT Perpustakaan

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a
merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan
dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Dalam melaksanakan tugas, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.

UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

X
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami